IMPLEMENTASI QUALITY ANSSURANCE MENJADIKAN BUDAYA MUTU PERGURUAN TINGGI
Seiring dengan semakin majunya dan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, berdampak pada persaingan di berbagai sektor, tidak terkecuali Persaingan yang ketat dalam penyelenggaraan program pendidikan, adalah menjadi suatu tantangan bagi penyelenggara untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik, . Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang pendidikan nasional saat ini dan yang akan datang
Penyelenggaraan pendidikan dengan produk yang dihasilkan adalah berupa jasa, pemahaman penjaminan mutu (Quality Anssurance) pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga para stakeholders dan pihak-pihak lain yang berkepentingan mendapatkan kepuasan. Pemilihan dan penetapan standar mutu dilaksanakan berdasarkan sejumlah aspek yang disebut dengan butir-butir mutu, antara lain: kurikulum program studi, sumber daya manusia (tenaga edukasi: dosen, dan tenaga penunjang), peserta didik: mahasiswa, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, keuangan/pembiayaan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong (governance), manajemen lembaga (institutional management), sistem informasi, kerjasama dalam dan luar negeri.
Berbagai cara ditempuh untuk dapat menciptakan dan meningkatkan mutu pendidikan, ini sebenarnya telah, sedang dan akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.
Di Indonesia secara etimologis istilah penjaminan mutu formalnya baru di implementasikan sejak diterbitkan dan diberlakukan Undangundang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang berjumlah delapan komponen dan saling terkait. Pedoman penjaminan mutu perguruan tinggi diterbitkan pertama kali oleh Dikti Depdiknas, namun impementasi penjaminan mutu telah ada jauh sebelum itu. “Salah satu faktor yang signifikan mendorong adanya gerakan penjaminan mutu di lingkungan perguruan tinggi dengan ditetapkannya HELTS 2003-2010 yang berharap besar untuk pendidikan tinggi nasional dapat menyumbang bagi peningkatan kemampuan kompetisi bangsa serta terwujudnya organisasi perguruan tinggi yang sehat”. Di Indonesia perkembangan penjaminan mutu setelah pemerintah memberikan blockgrant pada perguruan tinggi, pelaksanakaan sistem penjaminan mutu internal semakin pesat pertumbuhannya. Tujuan Penjaminan Mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan perguruan tinggi secara internal guna mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Berkembangnya dunia pendidikan dengan majunya tingkat pendidikan dilingkungan perguruan tinggi, bukan sekedar bergantung pada pihak pemerintah, melainkan juga tergantung pada penilaian dari para stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang terkait dan yang berkepentingan). Agar keberadaan dan kelangsungan terjamin, maka perguruan tinggi yang terbaik, telah menjadikan budaya “MUTU” dengan menjalankan penjaminan mutu (Quality Assurance) pendidikan tinggi yang diselenggarakannya secara optimal. Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi satu dengan yang lain berbeda hal ini dikarenakan Dirjen Dikti sendiri tidak mengintruksikan kesamaan dalam mekanisme implentasinya. Khusus untuk perguruan tinggi swasta pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SMPI) berdasarkan kesadaran dari para pemangku kepentingan, yang didukung sumber dana dan variasi implementasinya. Riset atau penelitian tentang sistem penjaminan mutu perguruan tinggi telah banyak dikaji dan diulas. Seperti pada penelitian yang dihasilkan oleh Earnest yang memperlihatkan bahwa “munculnya model peningkatan mutu rekayasa kurikulum yaitu Competency based engineering curricula muncul akibat adanya perubahan dan tuntutan mutu atas kekurang mampuan lulusan teknik dalam memasuki dunia kerja”. Sedangkan Murray menyimpulkan bahwa: “dalam konteks relasi dengan ekternal, jaminan mutu difungsikan sebagai alat yang digunakan oleh pendidikan tinggi untuk meyakinkan bahwa lulusannya dapat diterima di lembaga lain sekaligus sebagai bentuk pertanggung jawaban publik penyelenggaraan kepada masyarakat atas tawaran program pendidikan”. Tsui, Cecelia. (2002: 3) menyimpulkan bahwa “ditemukan bahwa penyelenggaraan mutu pendidikan merupakan reaksi atas sejumlah perubahan keadaan yang terkait dengan: (a).perubahan konteks yang terkait dengan sebaran profil mahasiswa, internalisasi pendidikan tinggi maupun pasaran kerja. (b) munculnya angkatan kerja dan mahasiswa (c) ketidakpuasan dari pekerja dan mahasiswa (d) desakan karena terbatasnya dana (e) tuntutan untuk melakukan pertanggung jawaban terhadap kelembagaan”.
Secara garis besar sistem manajemen mutu pada Perguruan Tinggi (PT) adalah meliputi: Tinjauan secara sistematis dari program-program penyelenggaraan pendidikan dan memastikan jika standar pendidikan yang sudah ditetapkan dijamin kualitasnya; Dilaksanakan proses pemantauan sampai dengan menjadi faktor penentu pada tingkat internasional; Proses merupakan faktor yang dipergunakan untuk menentukan peningkatan penjaminan mutu Perguruan Tinggi Penjaminan mutu berkualitas adalah bertujuan untuk menyajikan konsep yang lebih tinggi Peningkatan mutu dan upaya manajemen pendidikan adalah fungsi manajemen yang dilaksanakan dan diarahkan semaksimal mungkin guna memberikan layanan yang sesuai atau melebihi standar nasional pendidikan dan standar internasional. Upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mengendalikan mutu (quality control) berupa jaminan atau assurance, agar semua aspek yang terkait dengan jasa layanan pendidikan diberikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan atau melebihi standar nasional pendidikan.
Sistem manajemen mutu yang ada diperguruan tinggi terdiri dari dua, penjaminan mutu internal dan penjaminan mutu eksternal yang bertujuan mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan perguruan tinggi secara internal atau kegiatan kegiatan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi (internally driven) dalam hal mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi guna mewujudkan visi dan misi serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholder melalui Tridharma Perguruan Tinggi.
Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) dibedakan menjadi 2, yaitu: Standar Nasional Pendidikan (SNP) Adalah merupakan standar nasional yang dijadikan sebagai tolak ukur standar minimal yang berlaku dalam lingkup wilayah lokal. Standar ini mencakup: (1) standar isi; (2) standar kompetensi lulusan; (3) standar proses; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan, (8) standar penilaian pendidikan. Hal ini diatur oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Penjaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan
Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:
Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan
Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Tujuan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, adalah untuk dapat memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh perguruan tinggi secara internal, untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Penjamina Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan untuk dapat menjamin :
Kepatuahan, terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, serta manual mutu akademik
Kepastian, bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan
Kepastian, bahwa setiap mahasiswa memilliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi
Relevansi, program pendidikan dengan tuntutan/kebutuhan masyarakat dan stakeholders lainnya
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:
Komitmen
Internally driven
Tanggungjawab/pengawasan melekat
Kepatuhan kepada rencana
Evaluasi
Peningkatan mutu berkelanjutan
Seluruhnya dapat dilaksanakan secara internal oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Landasan kebijakan implementasi SPMI meliputi:
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010
Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dirangkum dari berbagai sumber (R.besar)